Parlemen Uni Eropa (UE) tahun lalu mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan penggunaan crude palm oil (CPO) pada 2021 dengan alasan CPO bukanlah energi terbarukan yang ramah lingkungan. Meskipun akhirnya disepakati akan dilarang sepenuhnya pada 2030. Keluarnya kebijakan tersebut tentunya akan menjadi ancaman serius bagi pasar CPO Indonesia dan juga Malaysia, dua negara yang menguasai 80 persen produksi CPO dunia. Bagaimana pemerintah menyikapi hal tersebut?