Pemerintah terus berusaha meningkatkan kesejahteraan pekerja. Selain menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8 persen mulai 2019, pemerintah juga terus meningkatkan layanan jaminan sosial bagi pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK).