Meski aturan ojek berbasis online (ojol) sudah diterbitkan, Kementerian Perhubungan belum mengatur tarif yang akan dikenakan. Aplikator dan mitra pengemudi masih berdebat soal besaran tarifnya. Lalu, apa solusinya?
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.