Pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan seorang wartawan di Bali, menimbulkan polemik dan menuai kritik dari berbagai pihak. Pemberian remisi dari masa pidana seumur hidup menjadi pidana sementara 20 tahun itu dianggap langkah mundur bagi kemerdekaan pers dan menjadi catatan buruk bagi penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.