Sejumlah calon legislatif (caleg) DPR RI yang terpilih dalam Pemilu 2024 memilih putar haluan dengan maju dalam Pilkada Serentak 2024. Untuk mengikuti pilkada, caleg terpilih harus mundur.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.