Larangan menjual rokok eceran

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan pada 26 Juli 2024. Dalam PP tersebut, salah  satunya diatur mengenai larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.