Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan pada 26 Juli 2024. Dalam PP tersebut, salah satunya diatur mengenai larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.
Komentar
Genius Tee
20 Agustus 2024
Kebijakan seperti ini pasti menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Berikut adalah tanggapan dari pakar kebijakan publik Unair https://unair.ac.id/pakar-kebijakan-publik-unair-tanggapi-sengketa-larangan-rokok-eceran/, bisa digunakan untuk bacaan tambahan
00BalasLaporkan
Genius Tee
20 Agustus 2024
Mungkin ada baiknya kebijakan ini. Tapi sudah pasti hal ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Dapat disimak tanggapan dari pakar kebijakan publik Unair di https://www.beautynesia.id/life/bmkg-ingatkan-adanya-potensi-gempa-megathrust-di-indonesia-kenali-tas-siaga-bencana-beserta-isinya/b-293547/9#thecomment2 sebagai referensi tambahan