Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan jalan daerah berdasarkan mandat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 (Inpres Jalan Daerah) di Papua untuk mendukung aktivitas masyarakat.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.