DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (9/7). Berikut sejumlah poin penting dalam revisi UU tersebut.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.