Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 Hasyim Asy’ari diberhentikan melalui keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7), karena melanggar kode etik. Berikut pelanggaran etik yang pernah dilakukannya.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.