Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melakukan pendampingan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi ancaman hukuman mati di beberapa negara untuk memastikan hak WNI terpenuhi selama proses hukum.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.