Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyerahkan ganti kerugian atau restitusi kepada 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus penjualan ginjal ke Kamboja yang diungkap tahun lalu.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.