Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru untuk beras medium dan premium. Penetapan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024 tentang HET.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.