Ketentuan peralihan status Jakarta resmi berlaku setelah UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta diundangkan pada 25 April 2024. Berikut serba-serbi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.