Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil pernohinan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Islandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4).
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.