Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) untuk mendukung Pemilu 2024, yang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas hasil pemilu.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.