Seluruh peserta pemilihan umum (pemilu) 2024 berhak mengajukan gugatan atas penetapan hasil pemilu apabila dirasa merugikan. Berikut proses gugatan yang kemudian akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.