Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan menyediakan akses sinyal telekomunikasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), khususnya di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T).
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.