Kementerian Sosial (Kemensos) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya memenuhi hak pemilih penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam menyalurkan suara pada Pemilu 2024.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.