Pemerintah melakukan penyesuaian tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan yang dipungut oleh kabupaten/kota mulai 5 Januari 2024 untuk memperkuat perekonomian daerah.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.