Pemerintah resmi memberlakukan pajak untuk produk rokok elektrik mulai 1 Januari 2024, dengan tarif yang ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 dan PMK nomor 192/PMK.010/2022.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.