Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis hukuman penjara 14 tahun dalam dugaan kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (8/1).
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.