Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat penerapan keadilan restoratif berupa penghentian penuntutan perkara pidana ringan terus bertambah dari tahun ke tahun, dan pada 2023 mencapai jumlah tertinggi, yakni lebih dari dua ribu perkara.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.