Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia, Senin (25/12), sebagai penghargaan karena dinilai telah mencapai penyadaran diri.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.