Pemerintah meluncurkan inovasi penerbitan sertifikat tanah berbentuk dokumen elektronik atau sertifikat elektronik pada Senin (4/12), untuk mengurangi risiko kehilangan dan kerusakan sertifikat sehingga lebih aman.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.