Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat yang memanfaatkan air tanah dalam jumlah besar untuk mendapat izin mulai 2027, guna menjaga ketersediaan air tanah agar berkelanjutan.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.