Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga gugatan uji materi pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkaitan dengan batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (23/10).
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.