Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi terkait aktivitas masyarakat dan industri di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) untuk pengendalian polusi yang mulai berlaku 22 Agustus 2023.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.