Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba pemberian bukti pelanggaran (tilang) bagi kendaraan tidak lolos uji emisi mulai 25 Agustus 2023 untuk mengurangi polusi di Ibu Kota dan sekitarnya.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.