Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan peraturan untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah yang mulai berlaku pada Selasa (8/8).
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.