Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan biaya layanan untuk pengisian daya kendaraan listrik di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), Senin (31/7), sebagai berikut.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.