Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempercepat vaksinasi COVID-19 dosis penguat (booster) kedua kepada penduduk berusia 18 tahun ke atas sebagai upaya kehati-hatian setelah pencabutan status darurat kesehatan COVID-19.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.