Kementerian Agama (Kemenag) melanjutkan program prioritas yang dimulai sejak 2021, yakni revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) fisik dan nonfisik pada 2023 guna meningkatkan pelayanan untuk masyarakat.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.