Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun, yang disampaikan melalui surat kepada Kemenkeu.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.