Kementerian Keuangan menurunkan tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas penghasilan royalti yang sebelumnya sebesar 15 menjadi enam persen dari jumlah bruto royalti mulai 16 Maret 2023.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.