Kementerian Ketenagakerjaan menambah manfaat jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan dari risiko terjadi kecelakaan kerja, kematian dan hari tua mulai 22 Februari 2023.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.