Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana kepada enam terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.