Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyelesaikan proses penataan ulang (refarming) dan menetapkan penggunaan pita spektrum frekuensi radio 2,1 GHz yang digunakan oleh perusahaan penyedia layanan telekomunikasi di Indonesia.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.