Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, pada Senin (13/2). Baca juga: Vonis mati untuk Ferdy Sambo
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.