Kementerian Agama bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memperkuat pengawasan terhadap lembaga pengelola zakat guna melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana sosial keagamaan zakat, infak dan sedekah.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.