Krisis ekonomi 1998 memberikan pengalaman bagi pemerintah melindungi keamanan simpanan masyarakat yang ada di Bank. Berangkat dari kesadaran tersebut lewat Undang Undang nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, negara memberikan perlindungan bagi masyarakat dan pada 22 September 2005 LPS resmi beroperasi. (INF)