Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menetapkan 200 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari 32 provinsi melalui sidang penetapan di Yogyakarta, 27 September - 1 Oktober 2022. Penetapan dilakukan untuk melindungi dan melestarikan budaya Indonesia.