Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Perpres ini bertujuan menjamin sekaligus mengatur persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.