Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 terkait aturan lalu lintas hewan ternak rentan penyakit mulut dan kuku (PMK), Jumat (16/9). Berikut syarat dan regulasi lalu lintas yang diatur.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.