Bank Indonesia (BI) menarik Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 per tanggal 30 Agustus 2022. Masyarakat pun berkesempatan untuk menukarkan uang tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.