Pemerintah mulai menerapkan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku sejak 14 Juli 2022. Meski demikian, NPWP format lama masih berlaku hingga 31 Desember 2023 untuk proses klarifikasi data wajib pajak (WP).
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.