Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Izin Penggunaan Darurat Paxlovid sebagai obat COVID-19, Minggu (17/7). Paxlovid menjadi obat kelima yang memperoleh izin di Indonesia. Baca juga: Kandidat obat COVID-19 Paxlovid
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.