Pemidanaan kasus narkotika oleh lembaga peradilan masih menunjukkan disparitas (perbedaan) antara satu perkara dengan perkara lain. Mahkamah Agung terus berupaya mengatasi masalah tersebut dengan sejumlah kebijakan.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.