Pemerintah mengatur pelaksanaan kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Sejumlah syarat, kriteria dan kewajiban harus dipenuhi penjual hewan kurban dan panitia kurban agar penyebaran wabah terkendali.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.