Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri Nomor 73/2022 tentang pedoman pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Peraturan yang disahkan pada 11 April 2022 ini diharapkan menjadi acuan penulisan nama di pelayanan publik.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.