Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada lebih dari 130 ribu narapidana pada Idul Fitri 2022 sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan saat menjalani hukuman.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.